Kamis, 20 November 2025


“Hasil rapat, hak dan kewajiban kepala desa diberikan setelah menerima SK dan jabatan,” jelas  Ketua Komisi A DPRD Kudus Nurhudi, .

Ia mengatakan, pemberiaan hak dan kewajiban atas bengkok itu tidak mengurangi hak kepada kepala desa yang lama. Selain itu juga tidak mengurangi hak kepala desa yang baru dilantik.

Selain itu, untuk lelang bengkok kepala desa dan perangkat desa dilakukan bersamaan dengan lelang bondo desa. Hal ini dilakukan supaya adanya transparan dari pemerintah desa.

“Tentang bengkok kepala desa dan perangkat desa ini harus dibarengkan dengan bondo desa. Kenapa begitu, tujuanya supaya ada tranpsaran,” lanjutnya.

Tak hanya itu, untuk proses lelang akan dibentuk panitia. Panitia ini terdiri dari panitia bengkok kepala desa dan perangkat desa. Dengan demikian, diharapkan semua anggaran desa dapat tranpasaran. Sehingga bisa diketahui oleh publik.

“Jadi tidak ada kecurigaan dan kerugiaan tentang nominal lelang bengkok kepala desa dan perangkat desa,” katanya.
“Jadi tidak ada kecurigaan dan kerugiaan tentang nominal lelang bengkok kepala desa dan perangkat desa,” katanya.Sementara itu, Kepala Dinas PMD Adi Sadhono Murwanto mengaku, sepakat atas hasil yang disepakti bersama Komisi A DPRD Kudus. Hanya ia menggaris bawahi untuk besaran lelang jika harus disamakan se-Kabupaten, tentu tidak bisa. Sebab, bengkok memiliki fungsi beragam di setiap wilayah.“Besarannya tentu tidak akan sama antara satu desa dengan desa lainnya. Sebab bengkok itu beragam, tergantung kesuburan tanah,” jelasnya.Sementara itu, Camat Undaan Rifai mengungkapkan untuk meminta waktu mengumpulkan kepala desa se-Kecamatan Undaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan saran terhadap hasil rapat yang ditentukan antara Komisi A, PMD dan camat se-Kabupaten Kudus. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler