Puluhan Pengacara Belajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat di UMK
Dian Utoro Aji
Senin, 23 Desember 2019 15:44:23
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hermanto mengatakan, kegiatan PKPA bagi advokat memang sangat penting. Hal karena akan mengenalkan seluk beluk tentang dunia advokat.
”Kegiatan ini juga untuk
upgrade pengetahun peserta yang lolos ujian,” katanya.
Ia mengatakan, pendidikan ini dapat mendapatkan banyak materi yang akan diberikan, antara lain peran dan fungsi advokat, kode etik, hukum acara perdata dan pidana, hukum agraria, hukum acara abritase, hingga hukum acara pradilan tipikor.
”Banyaknya materi tersebut, tidak bisa selesai dalam sehari. Rencananya acara akan dilaksanakan dalam empat pertemuan. Minggu ini dan minggu depan," lanjutnya.
Setelah PKPA, lanjutnya masih ada dua tahap yang harus diikuti, yakni pengangkatan advokat dan penyumpahan. Untuk menjadi anggota KAI, semua tahapan tersebut harus dilalui dengan baik.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMK Sukresno menegaskan, untuk menjadi advokat yang baik, butuh jam terbang yang banyak. Sehingga harus terus belajar dari pengalaman.”Tidak bisa langsung jadi advokat handal, jam terbang harus tinggi,” imbuhnya.Selain itu, ia juga berpesan agar dalam menjalankan profesi advokat paling penting adalah jujur, karena merupakan modal penting. Untuk itu, advokat harus menata niat dengan baik. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus - Sebanyak 20 peserta advokat belajar tentang pendidikan khsusus profesi advokat (PKPA) di Universitas Muria Kudus(UMK). Kegiatan ini bertujuan untuk mencetak advokat yang berkompeten dalam bidang hukum tersebut.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hermanto mengatakan, kegiatan PKPA bagi advokat memang sangat penting. Hal karena akan mengenalkan seluk beluk tentang dunia advokat.
”Kegiatan ini juga untuk upgrade pengetahun peserta yang lolos ujian,” katanya.
Ia mengatakan, pendidikan ini dapat mendapatkan banyak materi yang akan diberikan, antara lain peran dan fungsi advokat, kode etik, hukum acara perdata dan pidana, hukum agraria, hukum acara abritase, hingga hukum acara pradilan tipikor.
”Banyaknya materi tersebut, tidak bisa selesai dalam sehari. Rencananya acara akan dilaksanakan dalam empat pertemuan. Minggu ini dan minggu depan," lanjutnya.
Setelah PKPA, lanjutnya masih ada dua tahap yang harus diikuti, yakni pengangkatan advokat dan penyumpahan. Untuk menjadi anggota KAI, semua tahapan tersebut harus dilalui dengan baik.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMK Sukresno menegaskan, untuk menjadi advokat yang baik, butuh jam terbang yang banyak. Sehingga harus terus belajar dari pengalaman.
”Tidak bisa langsung jadi advokat handal, jam terbang harus tinggi,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga berpesan agar dalam menjalankan profesi advokat paling penting adalah jujur, karena merupakan modal penting. Untuk itu, advokat harus menata niat dengan baik.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi