2019, BPN Kudus Selesaikan 39.811 Sertifikat Tanah
Dian Utoro Aji
Jumat, 27 Desember 2019 13:01:21
“Ini termasuk 1.405 sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu hari ini,” jelas Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo saat ditemui disela-sela pembagian PTSL di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungi, Jumat (27/12/2019).
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2019 ini target PTSL ada sebanyak 36 ribu bidang. Namun realisasinya mencapai Rp 39.811 bidang tanah di Kudus.
“Ini karena sertifikat klaster III tahun 2018 masuk 2019. Sehingga kita baru keluarkan tahun 2019 ini,” lanjut dia.
Ia menyebutkan, dari 39.811 bidang tanah, yang sudah dibagikan kepada masyarakat sebanyak 23.500 bidang. Sedangkan sisanya akan dibagikan dengan tahapan selanjutnya.
Dari jumlah, 23.500 bidang itu, terdiri dari 1.685 bidang tanah milik pemerintah desa. Kemudian sebanyak 136 bidang tanah milik wakaf. Serta sisanya merupakan tanah milik masyarakat.
Dia menambahkan, PTSL ini memiliki beberapa tujuan. Tujuan pertama adalah merupakan tugas konstitusional untuk legalisasi pendaftaran tanah milik masyarakat. Kedua diharapkan meminimalkan konflik sengketa tanag khususnya tanah tumpah tindih.
Dia menambahkan, PTSL ini memiliki beberapa tujuan. Tujuan pertama adalah merupakan tugas konstitusional untuk legalisasi pendaftaran tanah milik masyarakat. Kedua diharapkan meminimalkan konflik sengketa tanag khususnya tanah tumpah tindih.Berikutnya, ketiga memberikan akses kemudahan dalam memperoleh sertifikat. Karena selama ini masyarakat mengeluhkan mengurus sertifikat itu sulit. Kemudian yang keempat adalah memberikan akses pemberdayaan aset masyarakat.Sementara itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, penyelesaikan sertikat PTSL ini merupakan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Kudus dengan BPN. Apalagi, hingga tahun 2019 target bisa melebih dari yang ditetapkan sebanyak 36 ribu bidang tanah.“Kami harapkan sertikat ini agar digunakan sebaik-baiknya. Karena progrm PTSL ini juga merupakan program dari pemerintah pusat,” tambahnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus hingga kini sudah merampungkan 39.811 sertifikat tanah selama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jumlah itu terhitung sepanjang tahun 2019.
“Ini termasuk 1.405 sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu hari ini,” jelas Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo saat ditemui disela-sela pembagian PTSL di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungi, Jumat (27/12/2019).
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2019 ini target PTSL ada sebanyak 36 ribu bidang. Namun realisasinya mencapai Rp 39.811 bidang tanah di Kudus.
“Ini karena sertifikat klaster III tahun 2018 masuk 2019. Sehingga kita baru keluarkan tahun 2019 ini,” lanjut dia.
Ia menyebutkan, dari 39.811 bidang tanah, yang sudah dibagikan kepada masyarakat sebanyak 23.500 bidang. Sedangkan sisanya akan dibagikan dengan tahapan selanjutnya.
Dari jumlah, 23.500 bidang itu, terdiri dari 1.685 bidang tanah milik pemerintah desa. Kemudian sebanyak 136 bidang tanah milik wakaf. Serta sisanya merupakan tanah milik masyarakat.
Dia menambahkan, PTSL ini memiliki beberapa tujuan. Tujuan pertama adalah merupakan tugas konstitusional untuk legalisasi pendaftaran tanah milik masyarakat. Kedua diharapkan meminimalkan konflik sengketa tanag khususnya tanah tumpah tindih.
Berikutnya, ketiga memberikan akses kemudahan dalam memperoleh sertifikat. Karena selama ini masyarakat mengeluhkan mengurus sertifikat itu sulit. Kemudian yang keempat adalah memberikan akses pemberdayaan aset masyarakat.
Sementara itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, penyelesaikan sertikat PTSL ini merupakan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Kudus dengan BPN. Apalagi, hingga tahun 2019 target bisa melebih dari yang ditetapkan sebanyak 36 ribu bidang tanah.
“Kami harapkan sertikat ini agar digunakan sebaik-baiknya. Karena progrm PTSL ini juga merupakan program dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi