Jumat, 21 November 2025


Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kudus Rinduwan saat menggelar audiensi dengan Pimpinan PT Dewi Citra Sejati di ruang Komisi C, Senin (6/1/2020).

”Perizinan harus dikeluarkan terlebih dahulu sebelum beroperasi nanti. Jangan sampai membangun tanpa izin,” katanya.

Sebelumnya, PT Dewi Citra Sejati memang sempat diundang Komisi C DPRD Kudus. Pemanggilan tersebut setelah pihak dewan melakukan sidak ke lokasi perusahaan. Dari sidak tersebut, perusahaan diduga belum mengantongi izin. Hanya, saat menghadiri audiensi, pihak perusahaan mengirim staf yang akhirnya diminta pulang lantaran tak bisa menjawab pertanyaan anggota dewan.

”Tapi hari ini pimpinan perusahaan datang. Kami sudah krosck temuan di lapangan. Mereka sudah memiliki izin dan sesuai aturan. Mereka juga sudah bisa menunjukkan izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” ujarnya.

Kedua terkait dengan aset dari Dinas Cipkataru Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, saat ini sudah berproses. Tinggal menunggu aset tersebut diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Nanti suratnya akan dikeluarkan dari Jateng ke Pemkab,” ujarnya.
“Nanti suratnya akan dikeluarkan dari Jateng ke Pemkab,” ujarnya.Sementara itu, Meicky General Affair perusahaan PT Dewi Citra Sejati mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan perusahaan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Terkait dengan aset dari Provinsi hingga saat ini masih berproses.“Sedangkan untuk sertfifikat tanah kita sudah dapat delapan,” jelasnya.Perusahaannya saat ini juga belum beroperasi. Terkait dengan tenaga kerja, pihaknya akan memprioritaskan warga Kudus untuk menjadi tenaga kerja di perusahaan tersebut. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler