Jumat, 21 November 2025


“Ada 58 koperasi diusulkan untuk dibubarkan. Ini tinggal menunggu suratnya,” jelas Bambang Tri Waluyo Kepala Disnaker Perinkop dan UKM saat ditemui, Selasa (7/1/2020).

Ia mengatakan, ada beberapa penyebab koperasi tersebut dibubarkan. Di antaranya karena tidak ada pengurusnya dan tidak jelas alamatnya. Puluhan koperasi tersebut juga tidak ada kegiatan selama beberapa tahun.

“Selain itu juga dalam dua tahun berturut-turut tidak melakukan rapat akhir tahun (RAT),” ungkapnya.

Karena alasan itu, ke-58 koperasi tersebut diusulkan kepada kementerian Koperasi dan UMKM. Saat ini pihaknya masih menunggu surat untuk pembubaran 58 perusahaan tersebut.

“Kita tinggal menunggu suratnya saja,” lanjut dia.

Ia menyebutkan, total di Kudus ada sebanyak 548 koperasi. Dari jumlah itu ada sebanyak 480 koperasi yang dinyatakan sehat hingga kurang sehat.

“Sekitar 480 koperasi yang dikatakan sehat hingga ada yang kurang sehat,” jelasnya.
“Sekitar 480 koperasi yang dikatakan sehat hingga ada yang kurang sehat,” jelasnya.Ditambahkan dia, hingga hingga awal tahun 2020 ini baru ada sebanyak 20 koperasi yang melakukan rapat kepengurusan koperasi. Rapat tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya untuk menutup buku.“Jika dalam dua tahun berturut-turut tidak melakukan rapat nanti akan kami lakukan pengawasan,” tambahnya.Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah untuk tertarik dengan oknum koperasi. Harus seleksi mungkin untuk mengetahui koperasi tersebut betul-betul sehat.“Imbauan kami harus hati-hati. Tidak mudah terbujuk oknum atas nama koperasi. Pilihlah kooperasi betul itu sehat,” imbaunya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler