PDAM Jatah 2.000 Saluran untuk Warga Miskin di Kudus
Dian Utoro Aji
Jumat, 10 Januari 2020 14:15:48
“Tahun 2020 ini kita mendapatkan 2.000 jatah saluran rumah (SR) untuk masyarakat penghasilan rendah,” jelas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus Ayatullah Humaini.
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah bisa mendapatkan biaya lebih murah untuk penyaluran langganan ke PDAM. Sekitar ada 30 persen lebih murah jika dibandingkan dengan biaya pendaftaran seperti biasanya.
Biasanya, untuk satu pelanggaran PDAM pendaftaran bisa menghabiskan biaya mencapai Rp 1,35 juta. Sedangkan untuk biaya masyarakat penghasilan rendah hanya menembus dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 550 ribu.
“Artinya lebih murah 30 persen,” jelasnya.
Adapun ada beberapa persyaratan pemilik rumah yang dikategorikan berpenghasilan rendah. Yakni rumah satu lantai, bukan fasilitas umum, bukan tanah kosong, dan jaringan listrik 450 kwh – 1300 kwh.
Adapun ada beberapa persyaratan pemilik rumah yang dikategorikan berpenghasilan rendah. Yakni rumah satu lantai, bukan fasilitas umum, bukan tanah kosong, dan jaringan listrik 450 kwh – 1300 kwh.“Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran. Warga bisa membawa KTP, no rekening, dan disertakan nomor hp,” ungkapnya.Ditambahkan dia, untuk tahun 2020 ini PDAM Kabupaten Kudus menargetkan 4.250 saluran baru. Untuk saat ini saluran pelanggaran di PDAM mencapai 45 ribu lebih. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Kudus – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus mendapatkan jatah 2.000 saluran rumah dengan biaya murah. Jumlah itu diperuntuhkan bagi masyarakat miskin dengan penghasilan rendah.
“Tahun 2020 ini kita mendapatkan 2.000 jatah saluran rumah (SR) untuk masyarakat penghasilan rendah,” jelas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus Ayatullah Humaini.
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah bisa mendapatkan biaya lebih murah untuk penyaluran langganan ke PDAM. Sekitar ada 30 persen lebih murah jika dibandingkan dengan biaya pendaftaran seperti biasanya.
Biasanya, untuk satu pelanggaran PDAM pendaftaran bisa menghabiskan biaya mencapai Rp 1,35 juta. Sedangkan untuk biaya masyarakat penghasilan rendah hanya menembus dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 550 ribu.
“Artinya lebih murah 30 persen,” jelasnya.
Adapun ada beberapa persyaratan pemilik rumah yang dikategorikan berpenghasilan rendah. Yakni rumah satu lantai, bukan fasilitas umum, bukan tanah kosong, dan jaringan listrik 450 kwh – 1300 kwh.
“Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran. Warga bisa membawa KTP, no rekening, dan disertakan nomor hp,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, untuk tahun 2020 ini PDAM Kabupaten Kudus menargetkan 4.250 saluran baru. Untuk saat ini saluran pelanggaran di PDAM mencapai 45 ribu lebih.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi