Jumat, 21 November 2025


Penerima bantuan dilarang mencopot stiker itu. Jika nekat, maka akan ada sanksinya. Yakni penerima dianggap mengundurkan diri.

"Apabila nanti sudah dipasang stiker, dan merasa malu dan mencopotnya berarti dianggap sudah mengundurkan diri," kata Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Sutrimo, Kamis (23/1/2020).

Ia mengatakan, untuk stiker tanda penerima bantuan sosial itu saat ini sudah jadi. Bahkan tinggal pelaksanaan saja. Rencananya pemasangan di rumah warga akan dilakukan pada awal Februari 2020.

"Stikternya sudah ada contohnya. Yang akan kita gunakan ini," katanya sambil menunjukkan stiker tersebut.

Baca: Kudus Siapkan 45 Ribu Stiker untuk Warga Miskin Penerima Bantuan

Jadi, menurutnya masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah rumahnya akan diberikan stiker. Pemkab sudah menyediakan sebanyak 45 ribu stiker. Dengan total anggaran sebesar Rp 150 juta.Stiker itu nantinya diperuntukkan bagi masyarakat menerima bantuan sosial. Seperti PKH, PBI, KIP, BPNT, dan RLTH.Jumlah penerima bantuan sosial di Kudus ada sebanyak 225.294 yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) peroktober 2019. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler