Kudus Percepat Payung Hukum Akses Kerja Bagi Penyandang Difabel
Dian Utoro Aji
Jumat, 31 Januari 2020 17:27:32
Termasuk di antaranya mengenai penyediaan fasilitas umum yang ramah difabel.
"Targetnya (Perda Inklusi) tahun 2020 ini sudah selesai," jelas Anggota DPRD Ahmad Yusuf Roni, Jumat (31/1/2020).
Ia mengatakan, saat ini Rancangan Perda (Ranperda) itu sudah terbentuk naskah akademis.
"Nanti akan dibentuk panita-panitia khusus. Ya harapan kami Perda Inklusi melibatkan semua stakeholder yang ada," jelasnya.
Setelah ada draf perda, lanjut dia nantinya akan juga dikonsultasi ke daerah-daerah yang sudah memiliki tentang Perda Inklusi. Seperti, Jember dan Jepara. Kedua daerah itu sudah berjalan.
Jadi, dalam ranperda itu ada beberapa pokok yang mengatur tentang disabilitas. Seperti, terkait dengan fasilitas publik ramah distabilitas dan hak memperoleh pekerjaan.Karena dalam PP Disabilitas mengatur untuk pihak swasta satu persen untuk bisa merekrut tenaga difabel. Sedangkan instansi pemerintah minimal dua persen."Sektor swasta diskusinya (persentase) masih dalam pembahasan. Ya nanti, bisa arah ke sana pada saat pembahasan" jelasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus - DPRD Kudus menargetkan tahun 2020 ini merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Inklusi. Perda ini akan menjadi payung hukum untuk memberi perlindungan dan fasilitas terhadap penyandang difabel untuk mendapat akses pekerjaan.
Termasuk di antaranya mengenai penyediaan fasilitas umum yang ramah difabel.
"Targetnya (Perda Inklusi) tahun 2020 ini sudah selesai," jelas Anggota DPRD Ahmad Yusuf Roni, Jumat (31/1/2020).
Ia mengatakan, saat ini Rancangan Perda (Ranperda) itu sudah terbentuk naskah akademis.
"Nanti akan dibentuk panita-panitia khusus. Ya harapan kami Perda Inklusi melibatkan semua stakeholder yang ada," jelasnya.
Setelah ada draf perda, lanjut dia nantinya akan juga dikonsultasi ke daerah-daerah yang sudah memiliki tentang Perda Inklusi. Seperti, Jember dan Jepara. Kedua daerah itu sudah berjalan.
Jadi, dalam ranperda itu ada beberapa pokok yang mengatur tentang disabilitas. Seperti, terkait dengan fasilitas publik ramah distabilitas dan hak memperoleh pekerjaan.
Karena dalam PP Disabilitas mengatur untuk pihak swasta satu persen untuk bisa merekrut tenaga difabel. Sedangkan instansi pemerintah minimal dua persen.
"Sektor swasta diskusinya (persentase) masih dalam pembahasan. Ya nanti, bisa arah ke sana pada saat pembahasan" jelasnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Ali Muntoha