DPRD Kudus Prioritaskan Godok Revisi Perda RTRW
Dian Utoro Aji
Senin, 3 Februari 2020 13:34:33
"Untuk revisi Perda RTRW Kabupaten Kudus sudah masuk di Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)," ujar Ketua DPRD Kudus Masan, Senin (3/2/2020).
Ia mengatakan, setelah nanti selesai di Bepemperda maka selanjutnya akan dibahas. Rencananya tahun 2020 ini, revisi perda RTRW menjadi salah satu pembahasan Perda di DPRD Kudus.
Terkait revisi apa saja masih belum diketahui secara pasti. Karena belum dibahas oleh DPRD Kudus. Sedangkan potensi wilayah industri sudah muncul beberapa wilayah. "Bisa di Gondoharum Kecamatan Jekulo," jelasnya.
Juga lanjutnya bisa menjadi potensi industri daerah sekitar Terminal Jati dan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Kudus. Hanya saja, draf revisi perda tersebut belum diterima pihaknya.
"Nanti bisa terminal ke timur juga bisa jadi. Kan sudah ada. Tinggal hasil draf yang diberikan seperti apa," jelasnya.Ditambahkan, keberadaan Perda RTRW itu sangat penting karena dari pemerintah sudah memfasilitasi melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR tentang percepatan perizinan pemanfaatan ruang dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan ekonomi. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus - DPRD Kudus mendorong agar revisi peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) cepat selesai. Perda tersebut pun menjadi prioritas pembahasan tahun ini.
"Untuk revisi Perda RTRW Kabupaten Kudus sudah masuk di Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)," ujar Ketua DPRD Kudus Masan, Senin (3/2/2020).
Ia mengatakan, setelah nanti selesai di Bepemperda maka selanjutnya akan dibahas. Rencananya tahun 2020 ini, revisi perda RTRW menjadi salah satu pembahasan Perda di DPRD Kudus.
Terkait revisi apa saja masih belum diketahui secara pasti. Karena belum dibahas oleh DPRD Kudus. Sedangkan potensi wilayah industri sudah muncul beberapa wilayah. "Bisa di Gondoharum Kecamatan Jekulo," jelasnya.
Juga lanjutnya bisa menjadi potensi industri daerah sekitar Terminal Jati dan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Kudus. Hanya saja, draf revisi perda tersebut belum diterima pihaknya.
"Nanti bisa terminal ke timur juga bisa jadi. Kan sudah ada. Tinggal hasil draf yang diberikan seperti apa," jelasnya.
Ditambahkan, keberadaan Perda RTRW itu sangat penting karena dari pemerintah sudah memfasilitasi melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR tentang percepatan perizinan pemanfaatan ruang dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan ekonomi.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Ali Muntoha