Rabu, 19 November 2025


Pedagang itu diketahui bernama Zarotun. Ia sempat menghampiri rombongan Komisi B saat melakukan sidak di tempat berjualan ayam di Pasar Baru Kudus.

Pada saat itu, ia menyampaikan keluhan pedagang. Terutama karena ada rasa ketidakadilan terkait pengisian tempat berjualan.

"Sudah dikasih tempat di sini ya alhamdulillah. Tempatnya ya harus ada urutanya. Ora usah do jaluk nik ngarep dan mburi (tidak usah minta di depan dan belakang)," katanya.

Ia juga tidak setuju dengan adanya iuran yang ditarik oleh paguyuban. "Saya pokoknya tidak setuju. Harus ditata dengan baik," ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti mengatakan, para pedagang ini sebenarnya sudah diberi tempat jualan. Hanya saja, hingga kini suratnya belum turun. Karena masih ada permsalahan antarpedagang.

"Karena masih ada iri dengan pedagang yang lama yang sudah tetap. Sedangkan mereka ini tidak punya kios yang tetap. Hanya lesehan dan di pinggir," jelasnya.

Ia mengatakan, pedagang yang lama berkeinginan untuk ditempatkan di kos depan. Di mana lokasinya berada di dekat pintu tempat berjualan daging ayam."Maka akan kami atur kembali. Rencana secepatnya setelah sidak ini," terangnya.Terkait dengan iuran, Sudiharti menyebut jika para pedagang baru di pasar itu berencana membuat paguyuban dan menarik iuran pada anggotanya. Rencana ini ditentang oleh para pedagang lama.Sementara Ketua Komisi B DPRD Kudus Ali Mukhlisin mengatakan, akan menindaklanjuti masalah tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Dinas Perdagangan untuk melakukan penataan para pedagang. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler