Jumat, 21 November 2025


Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah mengatakan, pemetaan dilakukan untuk upaya peningkatan pariwisata.

Ia mengatakan, pemetaan ini juga sebagai langkah  penataan ulang terhadap desa di Kabupaten Kudus yang selama ini ditetapkan sebagai desa rintisan wisata. Sehingga nantinya dapat untuk disesuaikan dengan aturan yang baru.

"Pemetaan dan penyusunan paket wisata akan melibatkan berbagai pihak terkait. Seperti pelaku wisata, penyedia jasa perjalanan, hingga para pengusaha mikro di Kudus, " katanya, Rabu (12/2/2020).

Untuk menjadi desa wisata lanjutnya, masing-masing desa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari aksesibilitas, sarana dan prasarana wisata, hingga daya tarik wisata yang dikembangkan.

Tidak hanya itu, disebutkan juga bahwa untuk menjadi desa wisata harus memenuhi dokumen pendukung pengajuan penetapan desa wisata. Di antaranya data profil wilayah, potensi wisata yang akan dikembangkan, data pengunjung desa wisata, kelembagaan calon pengelola desa wisata, kesesuaian RT RW, dan rencana mitigasi bencana.

"Selanjutnya nanti ada verifikasi dan validasi desa yang mengajukan sebagai desa wisata. Setelah dianggap memenuhi syarat baru akan ditetapkan menjadi desa wisata," ungkapnya.Di Kudus, tambah dia tercatat ada 14 desa yang menjadi desa rintisan wisata.  Satu di antaranya ditetapkan sebagai desa wisata, yakni Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati.Sementara untuk jumlah desa di Kudus mencapai 132 desa/kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan. Melalui pemetaan ini diharapkan, kunjungan wisatawan di Kudus akan semakin meningkat. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler