Rabu, 19 November 2025


Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus juga memberlakukan program gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Wibowo, Rabu (12/2/2020) mengatakan, program pembebasan itu akan mulai berlaku sejak 17 Februari 2020 pekan depan hingga 16 Juli 2020.

”Artinya program pembebasan itu berlalu selama lima bulan,” katanya.

Pembebasan berlaku untuk mengurus bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Serta bebas sanksi adminitrasi pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan ini dimaksud bila pengendara tak membayar denda pajak selama kurun waktu tertentu.

"Oleh karenanya masyarakat diharapkan tidak usah khawatir dengan biaya denda pajak," terangnya.

Ia menyebut, proses pengurusan BBNKB tetap sama dengan proses biasanya. Hanya biayanya yang digratiskan.
Ia menyebut, proses pengurusan BBNKB tetap sama dengan proses biasanya. Hanya biayanya yang digratiskan.Baca: Targetkan Raup Rp 174 Miliar Pajak Kendaraan, Kudus Bakal Bebaskan Bea Balik NamaPihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program dari pemerintah tersebut. Tujuanya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.Sementara itu, untuk target wajib pajak di UP3AD Kabupaten Kudus tahun 2020 naik sebesar 16 persen dibandingkan 2019 kemarin.Tahun ini target penerimaan wajib pajak ditarget mencapai Rp 174 miliar. Padahal tahun 2019 target penerimaan wajib pajak di angka Rp 144 miliar. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler