Rabu, 19 November 2025


Program itu sendiri akan berlangsung selama lima bulan yakni hingga 16 Juli 2020 mendatang. Diharapkan bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program tersebut.

Lantas bagaimana syarat untuk mengajukan bebas BBNKB?.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Wibowo mengatakan, tak ada perbedaaan proses dalam pengurusan BBNKB seperti hari-hari biasanya.

Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan dari pemilik kendaraan. Seperti,  STNK asli beserta fotokopi,  persiapkan KTP (pemilik kendaraan baru) yang asli disertai foto kopi, serta BPKB asli dan foto kopi.

“Selain itu juga siapkan kuitansi pembelian kendaraan bermotor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 6.000,” jelasnya, Sabtu (15/2/2020).

Ia mengatakan, program ini nantinya akan digelar selama lima bulan ke depan. Yakni mulai tanggal 17 Februari hingga 16 Juli 2020 mendatang.

“Masyaraat bisa memanfaatkan program tersebut. Kendaraan di luar kota di luar provinsi bisa dicabut dan dibalik nama masuk ke Kudus,” jelasnya.

Dengan demikian, nantinya diharapkan adanya peningkatan kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Ia menyebut, dalam program ini pemerintah pembebasakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Serta bebas sanksi adminitrasi pajak kendaraan bermotor.“Sanksi adminitrasi ini berarti pengendara tak perlu membayar denda, karena mengalami keterlambatan membayar pajak,” terangnya.Sementara itu, untuk target pajak di UP3AD Kabupaten Kudus tahun 2020 naik sebesar 16 persen dibandingkan 2019 kemarin.Tahun ini penerimaan pajak ditarget mencapai Rp 174 miliar. Padahal tahun 2019 target penerimaan hanya di angka Rp 144 miliar. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler