Penerapan Upah Minimum 150 Perusahaan di Kudus Dipantau Ketat
Dian Utoro Aji
Rabu, 19 Februari 2020 13:19:14
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan pemberlakukan UMK 2020 di perusahaan-perusahaan baru bisa diketahui per Februari ini. Karena setiap perusahaan baru melakukan pengupahan kepada para pekerjanya.
“Saat ini kami memantau terkait dengan penerapan UMK di perusahan yang ada di Kudus,”jelasnya, Rabu (19/2/2020).
Ia mengatakan, tercatat ada sebanyak 150 perusahan kecil hingga besar yang ada di Kudus dilakukan pemantauan. Pemantauan dilakukan dalam waktu sebulan ini.
Selam dua pekan pemantauan UMK terakhir ini, tim belum menemukan perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan UMK Kabupaten Kudus tahun 2020. “Kita masih belum temukan,” lanjutnya.
Meskipun demikin, pihaknya mewanti-wanti agar perusahaan di Kudus melaksanakan UMK sesuai dengan ketentuan. Sebab, sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Meskipun demikin, pihaknya mewanti-wanti agar perusahaan di Kudus melaksanakan UMK sesuai dengan ketentuan. Sebab, sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.Bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, maka bisa mendapatkan hukuman pidana dan denda. "Denda maksimal Rp 400 juta dan kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama empat tahun," tandasnya.UMK kabupaten Kudus tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2,218 juta. Semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan UMK kabupaten Kudus tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Ratusan perusahaan di Kabupaten Kudus dilakukan pemantauan ketat oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM). Pantauan itu dilakukan guna memastikan perusahaan di Kudus membayarkan upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2020.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan pemberlakukan UMK 2020 di perusahaan-perusahaan baru bisa diketahui per Februari ini. Karena setiap perusahaan baru melakukan pengupahan kepada para pekerjanya.
“Saat ini kami memantau terkait dengan penerapan UMK di perusahan yang ada di Kudus,”jelasnya, Rabu (19/2/2020).
Ia mengatakan, tercatat ada sebanyak 150 perusahan kecil hingga besar yang ada di Kudus dilakukan pemantauan. Pemantauan dilakukan dalam waktu sebulan ini.
Selam dua pekan pemantauan UMK terakhir ini, tim belum menemukan perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan UMK Kabupaten Kudus tahun 2020. “Kita masih belum temukan,” lanjutnya.
Meskipun demikin, pihaknya mewanti-wanti agar perusahaan di Kudus melaksanakan UMK sesuai dengan ketentuan. Sebab, sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, maka bisa mendapatkan hukuman pidana dan denda. "Denda maksimal Rp 400 juta dan kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama empat tahun," tandasnya.
UMK kabupaten Kudus tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2,218 juta. Semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan UMK kabupaten Kudus tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Ali Muntoha