Sepeda Motor Dinas Milik Dua Kepala Desa di Kudus Hilang

Dian Utoro Aji
Rabu, 19 Februari 2020 16:15:41


MURIANEWS, Kudus – Seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus telah mendapatkan fasilitas sepeda motor dari Pemkab Kudus. Jumlah totalnya ada 123 unit. Namun ada dua unit sepeda motor dinas itu yang ternyata hilang.
Sepeda motor dinas yang hilang itu bermerek Honda Megapro. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono membenarkan hal ini.
Menurut dia, dua sepeda motor dinas yang hilang itu merupakan milik Kades Kandangmas dan Papringan.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, ada yang diganti dengan sepeda motor dan ada pula yang membayar dengan uang," ujarnya, Rabu (19/2/2020).
Ia menyatakan, ratusan sepeda motor dinas kades itu statusnya merupakan pinjam pakai. Namun pihak pemkab berencana menghibahkan sepeda-sepeda motor itu agar menjadi aset milik desa masing-masing.
Selain sepeda motor dinas kepala desa, Pemkab Kudus juga berencana menghibahkan sepeda motor operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jumlahnya sebanyak 123 unit.
”Nanti setelah dihibahkan status sepeda motor itu bukan lagi menjadi aset milik pemda, melainkan aset pemerintah desa,” ujarnya.
Eko mengatakan, setelah nantinya kendaraan itu dihibahkan perawatannya akan lebih optimal. Sebab sudah menjadi milik pemerintah desa. Ditargetkan tahun ini perubahan status itu segera direalisasikan.
“Kalaupun kendaraan bermotor tersebut ditarik tidaklah mudah karena masih harus mempertimbangkan pemanfaatan selanjutnya,” jelasnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Ali Muntoha
Sepeda motor dinas yang hilang itu bermerek Honda Megapro. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono membenarkan hal ini.
Menurut dia, dua sepeda motor dinas yang hilang itu merupakan milik Kades Kandangmas dan Papringan.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, ada yang diganti dengan sepeda motor dan ada pula yang membayar dengan uang," ujarnya, Rabu (19/2/2020).
Ia menyatakan, ratusan sepeda motor dinas kades itu statusnya merupakan pinjam pakai. Namun pihak pemkab berencana menghibahkan sepeda-sepeda motor itu agar menjadi aset milik desa masing-masing.
Selain sepeda motor dinas kepala desa, Pemkab Kudus juga berencana menghibahkan sepeda motor operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jumlahnya sebanyak 123 unit.
”Nanti setelah dihibahkan status sepeda motor itu bukan lagi menjadi aset milik pemda, melainkan aset pemerintah desa,” ujarnya.
Eko mengatakan, setelah nantinya kendaraan itu dihibahkan perawatannya akan lebih optimal. Sebab sudah menjadi milik pemerintah desa. Ditargetkan tahun ini perubahan status itu segera direalisasikan.
“Kalaupun kendaraan bermotor tersebut ditarik tidaklah mudah karena masih harus mempertimbangkan pemanfaatan selanjutnya,” jelasnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Ali Muntoha