APTRI Usulkan Harga Patokan Gula Petani Sebesar Rp 12 Ribu/Kg
Dian Utoro Aji
Selasa, 3 Maret 2020 16:30:25
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin mengatakan, musim giling tahun 2020 direncanakan akan dimulai Maret dan April 2020 ini untuk Wilayah Sumatera. Sedangkan di Pulau Jawa akan dilaksanakan mulai bulan Mei 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengharapkan segera ada kepastian mengenai HPP gula.
“Sehingga ada jaminan keuntungan yang diberikan kepada petani dalam budidaya menanam tebu selama satu tahun,” katanya, Selasa (3/3/2020).
Ia mengatakan, DPN APTRI telah menerima masukan dari petani tebu dan melakukan perhitungan besaran HPP. Berdasarkan biaya pokok produksi, pada tahun ini ada kenaikan biaya pokok produksi di antaranya adalah biaya garap/upah tenaga kerja yang cukup signifikan.
“DPN APTRI mengusulkan HPP untuk tahun 2020 sebesar Rp 12.025/Kg atau dibulatkan Rp 12.000/Kg,” jelasnya.
“DPN APTRI mengusulkan HPP untuk tahun 2020 sebesar Rp 12.025/Kg atau dibulatkan Rp 12.000/Kg,” jelasnya.Ditambahkan dia, usulannya itu juga telah disampaikan kepada pihak terkait. Terutama pada Kementerian Pertanian dan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.“Harapannya usulan itu segera mendapatkan persetujuan dari Pak Menteri,” tandas pria asal Kudus itu. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berharap segera adanya kepastian mengenai harga patokan petani (HPP) gula. Apalagi, dalam waktu dekat para petani tebu akan memasuki musim giling tahun 2020.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin mengatakan, musim giling tahun 2020 direncanakan akan dimulai Maret dan April 2020 ini untuk Wilayah Sumatera. Sedangkan di Pulau Jawa akan dilaksanakan mulai bulan Mei 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengharapkan segera ada kepastian mengenai HPP gula.
“Sehingga ada jaminan keuntungan yang diberikan kepada petani dalam budidaya menanam tebu selama satu tahun,” katanya, Selasa (3/3/2020).
Ia mengatakan, DPN APTRI telah menerima masukan dari petani tebu dan melakukan perhitungan besaran HPP. Berdasarkan biaya pokok produksi, pada tahun ini ada kenaikan biaya pokok produksi di antaranya adalah biaya garap/upah tenaga kerja yang cukup signifikan.
“DPN APTRI mengusulkan HPP untuk tahun 2020 sebesar Rp 12.025/Kg atau dibulatkan Rp 12.000/Kg,” jelasnya.
Ditambahkan dia, usulannya itu juga telah disampaikan kepada pihak terkait. Terutama pada Kementerian Pertanian dan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
“Harapannya usulan itu segera mendapatkan persetujuan dari Pak Menteri,” tandas pria asal Kudus itu.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Ali Muntoha