Rabu, 19 November 2025


Pengadilan Agama mencatat, sejak Januari hingga Februari 2020 sudah ada 273 kasus perceraian yang masuk. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Ali Mufid mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 202 permohonan cerai gugat oleh istri, 54 cerai talak, dan selebihnya gugatan lain.

Cerai talak yaitu permohonan yang diajukan suami kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri. Sedangkan dalam cerai gugat pihak suami tidak mengucapkan ikrar talak di hadapan Pengadilan Agama karena yang meminta cerai adalah istri.

Ia mengatakan, dari jumlah perkara itu yang paling banyak adalah perempuan yang mengajukan gugatan cerai. Lanjutnya, ada beberapa faktor yang menyebakan kasus perceraian ini.

Penyebab itu, seperti dari faktor ekonomi hingga ada faktor orang ketiga atau perselingkuhan. Apalagi, di era sekarang dipermudah interaksi sosial melalui medsos.

Akan tetapi faktor ekonomi menjadi faktor kebanyakan yang menyebabkan terjadinya perceraian.   "Ada yang perselisihan dan pertengkaran. Masalah wanita pihak ketiga. Kemudian ekonomi mungkin ekonomi yang kurang," jelasnya.
Akan tetapi faktor ekonomi menjadi faktor kebanyakan yang menyebabkan terjadinya perceraian.   "Ada yang perselisihan dan pertengkaran. Masalah wanita pihak ketiga. Kemudian ekonomi mungkin ekonomi yang kurang," jelasnya.Ditambahkan dia, rata-rata dalam setahun perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Kudus hingga 1.500 perkara. Dua bulan terakhir saja, pada tahun 2020 ini sudah ada 273 perkara.Sementara itu angka perceraian sepanjang tahun 2019 tercatat 1.300 perkara. Untuk yang mendominasi adalah cerai gugat mencapai 1.100 perkara.  Sedangkan cerai talak hanya sekitar 200 perkara. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler