Kamis, 20 November 2025


Kasi Pengendalian Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Kabupaten Kudus Noor Hamid mengatakan, penggunaan lahan di kawasan Bendungan Logung bersifat pinjam pakai. Karena lahan tersebut milik Perhutani.

“Untuk luasnya hingga kini belum disepakati. Tapi kami sudah mengajukan untuk luas lahan yang bisa digunakan,” jelasnya, Selasa (10/3/2020).

Ia mengatakan, dari pengajuan lahan pinjam pakai itu, rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah luasnya 39 hektare. Kemudian dari Perhutani juga seluas 39 hektare. Akan tetapi dari Kementrian Lingkungan Hidup hanya 19,4 hektare saja.

“Makanya masih koordinasi. Seharusnya luasanlahan yang bisa dikembakan itu berapa?. Kita akan sinkronkan kesana. Nanti kita akan undang BBWS, Perhutani dan pihak lainnya,” jelasnya.

Padahal dari pemerintah sudah memiliki anggaran. Ada sebesar Rp 21 miliar anggaran untuk mengembangkan potensi di kawasan yang ada di Bendungan Logung.“Anggaannya itu nanti buat untuk sumber daya lahan. Juga nanti termasuk untuk mengembakan potensi wisata yang ada di kawasan Bendungan Logung,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler