Sabtu, 22 November 2025


Penyegelan itu dilakukan lantaran ketiga kafe tersebut belum mengantongi izin dan diduga kerap untuk pesta miras. Dalam menjalankan tugasnya, petugas Satpol PP didampingi anggota Polres Rembang dan dipimpin langsung Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto, merazia kafe yang ada.

Dalam razia tersebut, tim gabungan merazia Kafe Indah Bekti yang berada di Desa Landoh, Kecamatan Sulang. Setelah itu, tim gabungan menyita 5 buah mikropon yang sering dibuat fasilitas keraoke.

Sedangkan di Kafe Karaoke Bintang Sahara yang berada di Kebun Agung, Kecamatan Sulang, juga menyita 7 buah mikropon. Namun di Kafe Joker, tim gabungan menyita arak putih 10 botol, mikropon 6 buah, flasdisk 2 buah, remot AC 2 buah, dan remot CD 1 buah.

Selain menyita barang bukti yang ada di tempat karaoke, tim gabungan razia yang dipimpin wakil bupati tersebut juga menyegel karaoke. Pasalnya ketiga tempat tersebut mempunyai mempunyai izin operasi.

Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto yang memimpin penyegelan mengutarakan, pihaknya tidak mempunyai niat untuk menghalang-halangi warga Rembang untuk membuka usaha.”Akan tetapi para pemilik atau pengusaha kafe supaya benar-benar serius mengurus izin. Sebab dengan berizin, Pemkab Rembang akan mudah mengontrol,” katanya.Sementara itu, Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiajid mengatakan bahwa pemilik miras akan diproses, berdasarkan aturan perda yang ada.Setelah melakukan razia dan penyegelan, pihak Pemkab Rembang mengimbau dan berharap kepada pengusaha kafe datang ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), untuk mengurus izin.Editor: Merie

Baca Juga

Komentar

Terpopuler