Begini Sikap PT Semen Indonesia Terkait Aksi Warga yang Bakal Temui Gubernur Jateng untuk Mengawal Putusan MA
Edy Sutriyono
Selasa, 6 Desember 2016 10:07:30
Aksi long march yang dilakukan warga tersebut, dimulai dari Rembang menuju Semarang untuk bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Aksi ini dimulai pada Senin kemarin, dan dijadwalkan sampai Semarang pada Kamis depan mendatang. Pada esok harinya, Jumat, mereka akan bertemu dengan Gubernur Jateng untuk meminta kepada gubernur, agar mencabut izin izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia.
Terkait hal ini, pihak PT Semen Indonesia bakal menyikapinya secara bijak. “Putusan MA tersebut sudah pasti ada konsekuensi adan aturan mainnya. Sehingga kita juga menyikapinya dengan bijak,” ujar Sekretaris PT. Semen Indonesia Agung Wiharto.
Ia katakan, dalam perkara ini, menurutnya, izin lingkungan ada dua, yakni izin lingkungan penambangan dan pendirian pabrik. “Dalam perkara yang digugat dan diputuskan di MA ialah izin lingkungan penambangan dan bukan pendrian pabrik. Akan tetapi silahkan, terserah gubernur nanti," jelasnya.
Editor : Kholistiono
Murianews, Rembang – Terkait dengan adanya aksi long march yang dilakukan ratusan warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) untuk mengawal putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia.
Aksi long march yang dilakukan warga tersebut, dimulai dari Rembang menuju Semarang untuk bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Aksi ini dimulai pada Senin kemarin, dan dijadwalkan sampai Semarang pada Kamis depan mendatang. Pada esok harinya, Jumat, mereka akan bertemu dengan Gubernur Jateng untuk meminta kepada gubernur, agar mencabut izin izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia.
Terkait hal ini, pihak PT Semen Indonesia bakal menyikapinya secara bijak. “Putusan MA tersebut sudah pasti ada konsekuensi adan aturan mainnya. Sehingga kita juga menyikapinya dengan bijak,” ujar Sekretaris PT. Semen Indonesia Agung Wiharto.
Ia katakan, dalam perkara ini, menurutnya, izin lingkungan ada dua, yakni izin lingkungan penambangan dan pendirian pabrik. “Dalam perkara yang digugat dan diputuskan di MA ialah izin lingkungan penambangan dan bukan pendrian pabrik. Akan tetapi silahkan, terserah gubernur nanti," jelasnya.
Editor : Kholistiono