Jumat, 21 November 2025


Kepala Seksi Pengelolaan dan Penangkapan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Sanyoto mengatakan, bantuan alat tangkap tersebut diperuntukkan hanya kepada nelayan cantrang yang kapalnya berbobot mati di bawah 10 grosston (GT).

“Bantuan jaring kepada nelayan ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Kami berharap, ini bisa menjadi solusi bagi nelayan,” ujarnya.

Ia katakan, jaring jenis gillnets tersebut memiliki panjang 100 yard dengan kedalaman 140 mata. Jaring jenis ini, penggunaannya sesuai aturan, yaitu di areal 12 mil dari bibir pantai.Selain berupaya mengganti cantrang dengan gillnets, pemerintah juga berencana mengganti alat tangkap jenis cotok, yang selama ini masih beberapa kali ditemukan digunakan oleh nelayan untuk menangkap ikan, meskipun nyata-nyata merusak ekosistem laut.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler