Jumat, 21 November 2025


Terkait bangunan kios sebanyak lima unit tersebut, warga desa setempat melakukan unjuk rasa, untuk menuntut, agar bangunan kios tersebut dirobohkan. Sebab, jika nekat diteruskan, maka yang terkena dampak banjir adalah warga.

Menurut Haryanto, perangkat Desa Kemadu, sebelum warga melakukan aksi, sebenarnya pihak desa sudah melayangkan surat teguran kepada Munawar, Pengasuh Ponpes Al Barkah. Surat teguran tersebut dilayangkan pada 16 November 2016 lalu.

“Isi dari surat teguran tersebut, yakni terkait bangunan kios yang berada di lahan aliran sungai, dan tidak sesuai dengan tata ruang dan fungsi lahan. Maka, dalam hal ini, pihak desa akan melakukan penertiban. Namun demikian, surat tersebut tidak direspon,” ujarnya.
Dalam surat teguran tersebut, katanya, juga ditanda tangani oleh Kepala Desa Kemadu Taslim Widiyanto, Ketua BPD Yusuf Hadi Setiawan serta ditembuskan kepada Camat Sulang, Kapolsek Sulang dan Komandan Koramil Sulang.“Dengan adanya tuntutan warga ini, kita akan koordinasi kembali dengan pemilik bangunan. Kita akan mencari solusi terbaik, dan jangan sampai permasalah seperti ini menimbulkan hal yang tidak diingkan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler