Rabu, 19 November 2025


“Ini malah menambah konflik dan bukan menyelesaikan konflik. Sebab, dalam hal ini, gubernur justru mengeluarkan izin baru lagi pada tanggal 09 November. Kami malah seperti dipermainkan,” ujar Koordinator Aksi Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Priyanto, Jumat (9/12/2016).

Untuk diketahui, keputusan pencabutan izin Amdal tahun 2012 dicabut pada 9 November 2016, lalu terbit izin baru nomor 660.1/2016 tanggal 9 Nopember. Sementara salinan putusan Mahkamah Agung (MA) diterima pada tanggal 17 November 2016.

Joko juga menyatakan, jika perjuangan warga selama Iima hari yaitu long march dari Rembang ke Semarang, tampak sia-sia. Sebab, gubernur justru menerbitkan izin terbaru.

"Ketika izin lingkungan terbit dasarnya Amdal yang lama. Berarti dasar yang dipakai itu tetap lama atau diubah. Kalau diubah kok begitu cepat, kapan prosesnya?," imbuhnya.Sementara itu, Sekretaris PT. Semen Indonesia Agung Wiharto  mengatakan, jika putusan MA tersebut sudah pasti ada konsekuensi dan aturan mainnya. Sehingga, pihaknya juga menyikapinya dengan bijak.“Dalam perkara ini, izin lingkungan ada dua, yakni izin lingkungan penambangan dan pendirian pabrik. Dalam perkara yang digugat dan diputuskan di MA ialah  izin lingkungan  penambangan dan bukan pendirian pabrik. Akan tetapi silahkan, terserah gubernur nanti,” jelasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar