Jumat, 21 November 2025


“Kalau bilang bahwa tanah itu adalah tanah hibah dari Pak Suyut, itu tidak benar. Kalau memang benar-benar milik Pak Suyut, silakan tunjukkan data dan surat-suratnya,” ujar Haryanto, salah satu perangkat Desa Kemadu ketika dihubungi MuriaNewsCom, Sabtu (10/12/2016).

Menurutnya, tanah yang ada di Jalan Rembang-Blora lebih tepatnya di depan PT. Sadana atau pabrik tembakau itu adalah milik negara, yakni milik Dinas Perairan dan Jeratun Seluna.

"Sebenarnya gini, kalau tanah hibah yang dibilang dari Pak Suyut itu, bukan sampai di pinggir sungai. Dulunya, Pak Suyut ini, beli tanah dari Pak Sutari Tariban, dan selanjutnya dikaveling-kaveling, tapi tanahnya tidak sampai di pinggir sungai yang sekarang dibangun kios itu,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, bangunan kios yang kini masih dalam proses pengerjaan itu, panjangnya sekitar 20 meter ke selatan sampai pinggir sungai. Padahal menurutnya, tanah Suyut tersebut masih berada di sebelah utaranya sungai sekitar 20 meter.Dengan adanya saling klaim tersebut, pihaknya juga mempersilakan pihak pondok untuk membuktikan secara data."Silahkan kita mau lihat surat-suratnya. Supaya bisa lebih jelas, lebih gamblang persoalan ini," pungkasnya.Baca juga : Pihak Ponpes Al Barkah Sulang Angkat Bicara Soal Tuntutan Warga Agar Bangunan Kios di Pinggir Sungai DirobohkanEditor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler