5 Pelestari Cagar Budaya di Lasem Dapat Penghargaan
Edy Sutriyono
Sabtu, 17 Desember 2016 20:00:08
Lima orang tersebut, yaitu Soebagyo, pemilik rumah tua Lawang Ombo di Desa Soditan dan Omah Londo di Desa Gedungmulyo, Rudi Hartono, pemilik/ pengelola bangunan Rumah Tiongkok Kecil Heritage Desa Karangturi.
Kemudian, KH Zaim Ahmad Ma’shoem, pemilik rumah tinggal (difungsikan sebagai ponpes) Kauman di Desa Karangturi dan Rumah Budaya Gus Zaim di Desa Soditan, Sigit Witjaksono pemilik/ pengelola bangunan (rumah batik tulis) Desa Babagan, dan Djunaidi Rusli pengelola rumah Yok Tjau Soe di Desa Babagan.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tri Hartono mengatakan penghargaan dan kompensasi tersebut untuk memberikan apresiasi kepada orang yang sudah rela dan mau melestarikan rumah atau bangunan yang masuk kategori cagar budaya.
"Selain itu juga untuk memberikan dorongan kepada pemkab dan pemprov lebih memperhatikan cagar budaya yang ada di Lasem. Masing-masing dari mereka ini, mendapatkan apresiasi sebesar Rp 18 juta dipotong pajak,” ujarnya.
Nantinya, pihaknya akan mengawasi dan mengamati. Setelah itu mereka akan memberikan bantuan advokasi kepada pemilik cagar budaya tersebut.“Setelah tempat tersebut didaftarkan sebagai calon cagar budaya, Pemda harus segera membentuk tim ahli cagar budaya untuk menetapkan. Sebab kita tidak bisa menetapkan tim ahli cagar budaya. Dalam undang-undang yang membuat tim ahli cagar budaya adalah bupati melalui kepala dinas terkait," imbuhnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinbudparpura Rembang Suyono sangat mengapresiasi penghargaan tersebut. Hal itu bisa memotivasi Pemda Rembang dalam memberikan perlindungan dan melestarikan cagar budaya di Lasem.“Penghargaan tersebut sangat tepat karena diberikan kepada orang yang peduli terhadap cagar budaya. Karena saat ini banyak rumah tinggal kuno yang terlantar dan bahkan dijual karena berbagai alasan salah satunya penghuni meninggal. Seedangkan penerusnya tinggal di luar kota dan tidak mau kembali ke Lasem. Selain itu juga, ada yang keberatan membayar pajak dan ketiadaan dana untuk perawatan bangunan,”ucapnya.Katanya, saat ini Pemda Rembang telah menyusun dan mengampu peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Rembang. Sebab saat ini Perda tersebut belum mampu dijadikan payung hukum untuk perlindungan cagar budaya karena substansinya belum menyentuh dan perlu diperjelas lagi dan dikaji ulang, sehingga melindungi dari pencurian pengrusakan maupun sengketa.Untuk penyemalatan bangunan cagar budaya di Kecamatan Lasem , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui Rencana Tata Ruang Kota dan Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah menyusun Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP). Pemkab dan masyarakat berperan serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Editor : Kholistiono
Murianews,Rembang – Lima pelestari cagar budaya di Kecamatan Lasem mendapat penghargaan dan kompensasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Penghargaan ini, diserahkan langsung oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tri Hartono dan Plt Kadinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dinbudparpora) Kabupaten Rembang Suyono beberapa waktu lalu.
Lima orang tersebut, yaitu Soebagyo, pemilik rumah tua Lawang Ombo di Desa Soditan dan Omah Londo di Desa Gedungmulyo, Rudi Hartono, pemilik/ pengelola bangunan Rumah Tiongkok Kecil Heritage Desa Karangturi.
Kemudian, KH Zaim Ahmad Ma’shoem, pemilik rumah tinggal (difungsikan sebagai ponpes) Kauman di Desa Karangturi dan Rumah Budaya Gus Zaim di Desa Soditan, Sigit Witjaksono pemilik/ pengelola bangunan (rumah batik tulis) Desa Babagan, dan Djunaidi Rusli pengelola rumah Yok Tjau Soe di Desa Babagan.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tri Hartono mengatakan penghargaan dan kompensasi tersebut untuk memberikan apresiasi kepada orang yang sudah rela dan mau melestarikan rumah atau bangunan yang masuk kategori cagar budaya.
"Selain itu juga untuk memberikan dorongan kepada pemkab dan pemprov lebih memperhatikan cagar budaya yang ada di Lasem. Masing-masing dari mereka ini, mendapatkan apresiasi sebesar Rp 18 juta dipotong pajak,” ujarnya.
Nantinya, pihaknya akan mengawasi dan mengamati. Setelah itu mereka akan memberikan bantuan advokasi kepada pemilik cagar budaya tersebut.“Setelah tempat tersebut didaftarkan sebagai calon cagar budaya, Pemda harus segera membentuk tim ahli cagar budaya untuk menetapkan. Sebab kita tidak bisa menetapkan tim ahli cagar budaya. Dalam undang-undang yang membuat tim ahli cagar budaya adalah bupati melalui kepala dinas terkait," imbuhnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinbudparpura Rembang Suyono sangat mengapresiasi penghargaan tersebut. Hal itu bisa memotivasi Pemda Rembang dalam memberikan perlindungan dan melestarikan cagar budaya di Lasem.
“Penghargaan tersebut sangat tepat karena diberikan kepada orang yang peduli terhadap cagar budaya. Karena saat ini banyak rumah tinggal kuno yang terlantar dan bahkan dijual karena berbagai alasan salah satunya penghuni meninggal. Seedangkan penerusnya tinggal di luar kota dan tidak mau kembali ke Lasem. Selain itu juga, ada yang keberatan membayar pajak dan ketiadaan dana untuk perawatan bangunan,”ucapnya.
Katanya, saat ini Pemda Rembang telah menyusun dan mengampu peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Rembang. Sebab saat ini Perda tersebut belum mampu dijadikan payung hukum untuk perlindungan cagar budaya karena substansinya belum menyentuh dan perlu diperjelas lagi dan dikaji ulang, sehingga melindungi dari pencurian pengrusakan maupun sengketa.
Untuk penyemalatan bangunan cagar budaya di Kecamatan Lasem , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui Rencana Tata Ruang Kota dan Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah menyusun Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP). Pemkab dan masyarakat berperan serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Editor : Kholistiono