Kamis, 20 November 2025


Dalam fatwa itu ditegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Terkait fatwa tersebut, Ketua MUI Kabupaten Rembang Zainuddin Ja’far menyampaikan, jika maksud dan tujuan MUI hanya ingin menjaga umat Islam tidak menodai akidahnya sendiri dengan adanya pemakaian atribut Natal."Kebersamaan yang terjalin antaragama, tidak harus mengorban akidah dengan cara memakai atribut Natal," ungkapnya.

Pihaknya juga berharap, supaya umat Nasrani dan umat nonmuslim lainnya untuk memahami syariat yang berlaku dan menjadi keyakinan agam Islam. "Dengan tidak ikut merayakan Natal, tidak memakai atribut Natal, dan hari besar umat nonmuslim lainnya, bukan berarti umat Islam tidak toleran. Justru agama Islam merupakan agama yang mengajarkan toleransi dan saling menghormati kepada agama selain Islam," ucapnya.Dia menambahkan, dari MUI sendiri sekadar mengingatkan, bahwa kebersamaan tidak berarti harus mengorbankan akidah. "Itu yang dikawatirkan MUI, bahwa umat muslim jangan sampai terjebak dengan pemakaian atribut tersebut dan bisa merusak akidah Islamnya,” jelasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler