KPU Jepara Belum Terima Nota Tambahan Belanja APK dari Pasangan Calon
Edy Sutriyono
Kamis, 5 Januari 2017 07:00:31
APK yang sudah diberikan oleh KPU kepada masing-masing pasangan calon, yakni berupa baliho 5 buah, umbul-umbul 30 buah di setiap kecamatan, dan spanduk sebanyak 3 buah di setiap desa.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri yang menangani kampanye menyampaikan, bahan kampanye yang dibuat oleh KPU tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing pasangan calon untuk disebar selama masa kampanye Pilbup Jepara 2017.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye, KPU memang memfalisitasi kegiatan kampanye penyebaran bahan kampanye maupun pembuatan dan pemasangan APK.
"Jumlah fasilitas yang diberikan oleh KPU itu memang sebatas itu. Namun, paslon bisa menambahnya sendiri sesui kemampuannya. Akan tetapi pihak KPU membatasi sebesar 150 persen dari jumlah yang diberikan kepada masing-masing paslon," kata Subchan.Dia melanjutkan, untuk baliho yang diberikan KPU sebanyak 5 buah, maka mereka bisa menambahkan sendiri maksimal sejumlah 7 buah. Jika ditotal keseluruhan yakni 12 buah untuk di pasang di Kabupaten Jepara. Oleh sebab itu, nota belanja tambahan APK tersebut kini akan diminta oleh KPU.“Kita sudah memberikan surat edaran kepada mereka. Namun hingga saat ini, meraka belum mengumpulkan notanya. Selain itu, bila jumlah APK terlalu melebihi apa yang sudah kita sampaikan, maka itu wewenang Satpol PP untuk melepaskannya," pungkasnya.
Editor : Kholistiono
Murianews, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan meminta nota belanja tambahan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang berkaitan dengan belanja alat peraga kampanye (APK). Nota belanja tambahan tersebut, merupakan belanja APK di luar fasilitas yang sudah diberikan oleh KPU beberapa waktu lalu.
APK yang sudah diberikan oleh KPU kepada masing-masing pasangan calon, yakni berupa baliho 5 buah, umbul-umbul 30 buah di setiap kecamatan, dan spanduk sebanyak 3 buah di setiap desa.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri yang menangani kampanye menyampaikan, bahan kampanye yang dibuat oleh KPU tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing pasangan calon untuk disebar selama masa kampanye Pilbup Jepara 2017.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye, KPU memang memfalisitasi kegiatan kampanye penyebaran bahan kampanye maupun pembuatan dan pemasangan APK.
"Jumlah fasilitas yang diberikan oleh KPU itu memang sebatas itu. Namun, paslon bisa menambahnya sendiri sesui kemampuannya. Akan tetapi pihak KPU membatasi sebesar 150 persen dari jumlah yang diberikan kepada masing-masing paslon," kata Subchan.
Dia melanjutkan, untuk baliho yang diberikan KPU sebanyak 5 buah, maka mereka bisa menambahkan sendiri maksimal sejumlah 7 buah. Jika ditotal keseluruhan yakni 12 buah untuk di pasang di Kabupaten Jepara. Oleh sebab itu, nota belanja tambahan APK tersebut kini akan diminta oleh KPU.
“Kita sudah memberikan surat edaran kepada mereka. Namun hingga saat ini, meraka belum mengumpulkan notanya. Selain itu, bila jumlah APK terlalu melebihi apa yang sudah kita sampaikan, maka itu wewenang Satpol PP untuk melepaskannya," pungkasnya.
Editor : Kholistiono