Kamis, 20 November 2025


Hal tersebut terungkap, katanya, petugas menjumpai adanya ketidaksamaan antara data pokok di ijazah dan KTP. Seperti halnya, soal nama pemohon, antara di KTP dan ijazah beda.

"Kita curiga, karena adanya ketidaksamaan nama yang ada di ijazah dengan KTP. Meskipun namanya hampir sama yang ada di KTP, akan tetapi nama yang ada di ijazah itu rata-rata hurufnya tidak sama," kata Amrina.

Dia melanjutkan, dimungkinkan ijazah yang dipinjam oleh pemohon untuk membuat kartu kuning itu "didempol".  Yakni, ijazah tersebut difoto kopi terlebih dahulu, kemudian ijazah tersebut ditempeli nama pemohon. Namun, yang terjadi justru nama yang ditempel ke ijazah tersebut itu tidak sama dengan KTP.
Ia menilai, pemalsuan data yang dilakukan pemohon kartu kuning tersebut terlalu dipaksakan demi  ingin mendapatkan kartu kuning untuk melamar ke perusahaan.  “Sebenarnya itu sangat keliru. Sebab untuk mendapatkan kartu kuning mereka melakukan cara seperti itu," ucapnya.Dia menambahkan, untuk saat ini memang pihaknya berharap supaya pemohon kartu kuning bisa menunjukan ijazah atau persyaatan lainnya yang asli kepada petugas. Hal ini, untuk menghindari adanya pemalsuan data.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler