Rabu, 19 November 2025


Terkait dengan keberadaan anak-anak pada kampanye terbuka tersebut, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Jepara, Arifin mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atas keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati itu.

"Dalam peraturannya, tidak ada klausul yang menyebutkan anak-anak dilarang ikut serta dalam kampanye terbuka. Tidak ada penjelasan khusus dan juga tidak disebutkan secara khusus kalau anak-anak dilarang ikut serta dalam kampanye terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati.

https://www.murianews.com/2017/02/11/107629/nur-yahman-ingin-warga-jepara-tidak-ada-lagi-yang-jadi-kuli.html
 Atas hal tersebut pihaknya tidak bisa serta-merta mengategorikan keterlibatan anak-anak dalam kampanye itu bagian dari pelanggaran kampanye. Pihaknya juga tidak bisa menindak atau memproses keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka.”Kalau ada anak-anak yang hadir dalam kampanye terbuka mengenakan kaus atau seragam paslon, paling kita tegur,” pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler