Jumat, 21 November 2025


Subchan mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampenye Pilkada pasal 66 memang tidak mengatur secara spesifik mengenai anak kecil yang ikut dalam kampanye terbuka.

Yang diatur secara jelas dalam aturan tersebut, katanya, tentang TNI, Polri, pejabat BUMN, BUMD, ASN dan perangkat desa yang tidak diperbolehkan untuk mengikutinya. "Aturan tentang anak memang tidak diatur secara spesifik. Akan tetapi, pihak TNI, Polri, ASN, pejabat BUMD, BUMN, serta perangkat desa tidak diperbolehkan," ungkapnya.

https://www.murianews.com/2017/02/11/107645/panwas-jepara-tak-bisa-tindak-anak-anak-ikut-kampanye-terbuka.htmlNamun demikian, pihaknya sudah mengimbau kepada tim sukses dan paslon saat sebelum kampanye terbuka digelar agar bisa mematuhi aturan yang ada. "Sebelum kampanye terbuka digelar, kita juga sudah koordinasi dengan pihak terkait. Baik TNI, Polri, mengenai keamanan. Selain itu, koordinasi tersebut juga diikuti oleh timses masing masing paslon,” bebernya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler