Jumat, 21 November 2025


Penyerahan laporan tersebut langsung diterima oleh jajaran KPU di Kantor KPU Jepara pada Minggu (12/2/2017) petang. "Untuk tim sukses paslon nomor 1 Subroto-Nur Yahman menyerahkan pada pukul 17.55 WIB. Sedangkan paslon nomor 2 Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi menyerahkan pada pukul 17.45 WIB," ujar Ketua KPU Jepara M. Haidar Fitri.

Berdasarkan laporan yang diserahkan kepada KPU, untuk paslon nomor 1 Subroto-Nur Yahman menerima dana kampanye sebesar Rp 1.071.854.000. Sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 1. 061.854.000. Sementara untuk paslon nomor 2 menerima dana kampanye sebesar Rp 476.000.000. Sedangkan pengeluaran sebesar Rp. 473.564.000.

Untuk penerimaan dana kampanye tersebut, dimulai dari pembukaan rekening kampanye sekitar bulan Oktober 2016 lalu hinga hingga Sabtu (11/2/2017).
Sementara itu, saat ditanya mengenai sumber dana tersebut, ia tidak menjelaskan secara rinci. Hanya saja, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk di audit. "Kalau itu, kita tidak bisa menyebutkan. Sebab nantinya akan kita serahkan ke KAP untuk diaudit," ucapnya.Untuk mengetahui hasil audit oleh pihak KAP, nantinya akan memerlukan waktu sekitar 15 hari kedepan. Apakah nantinya terdapat kepatuhan atau tidak kepatuhan mengenai penggunaan dana tersebut. Sebab penggunaan dana tersebut juga ada standarisasinya tersendiri.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler