Subchan menyampaikan, penutupan akun medsos itu sesuai dengan Pasal 48 PKPU Nomor 12 Tahun 2016. Penutupan akun medsos wajib dilakukan maksimal 1x24 jam sejak masa kampanye berakhir. "Untuk akun pribadi tidak ada aturan penutupan. Namun, kalau dinilai ada
masuknya ke ranah pidana umum," imbuhnya.
Dari pantauan MuriaNewsCom, akun media sosial milik paslon masih aktif yakni akun Facebook "Subroto Jepara" dan "Sedulur Marzuqi". Dua akun tersebut hingga Senin (13/2/2017) siang masih bisa diakses. Bahkan akun Subroto Jepara masih update sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan akun Facebook Sedulur Marzuqi masih bisa diakses, namun update terakhir pada tanggal 11 Februari 2017 atau hari terakhir masa kampanye.
Dia menambahkan, selain wajib menutup akun medsos, paslon dilarang melakukan kampanye saat masa tenang. Misalnya, menyalurkan bantuan atau bagi-bagi uang kepada warga dengan maksud memengaruhi pemilih. ”Kalau ada paslon yang melakukan itu, tinggal dilihat motifnya apa. Ini kewenangan Panwas,” imbuhnya.Sementara itu, anggota Panwaslih Jepara Mohammad Oliz membernarkan, sampai saat ini akun medsos masih aktif. “Sebelumnya, kita telah mengimbau agar akun tersebut ditutup," tambah Oliz.
Murianews, Jepara – Segala aktivitas yang berbau kampanye harus dihentikan pada saat masa tenang menjelang hari pemungutan suara. Hal tersebut tidak terkecuali di dunia maya, akun media sosial (medsos) yang sebelumnya digunakan untuk berkampanye, juga harus ditutup. “Media sosial yang digunakan untuk kampanye wajib ditutup," ujar Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri, Senin (13/2/2017).
Subchan menyampaikan, penutupan akun medsos itu sesuai dengan Pasal 48 PKPU Nomor 12 Tahun 2016. Penutupan akun medsos wajib dilakukan maksimal 1x24 jam sejak masa kampanye berakhir. "Untuk akun pribadi tidak ada aturan penutupan. Namun, kalau dinilai ada
black campaign, masuknya ke ranah pidana umum," imbuhnya.
Dari pantauan MuriaNewsCom, akun media sosial milik paslon masih aktif yakni akun Facebook "Subroto Jepara" dan "Sedulur Marzuqi". Dua akun tersebut hingga Senin (13/2/2017) siang masih bisa diakses. Bahkan akun Subroto Jepara masih update sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan akun Facebook Sedulur Marzuqi masih bisa diakses, namun update terakhir pada tanggal 11 Februari 2017 atau hari terakhir masa kampanye.
[caption id="attachment_107737" align="aligncenter" width="565"]

Akun Facebook Sedulur Marzuqi (MuriaNewsCom)[/caption]
Dia menambahkan, selain wajib menutup akun medsos, paslon dilarang melakukan kampanye saat masa tenang. Misalnya, menyalurkan bantuan atau bagi-bagi uang kepada warga dengan maksud memengaruhi pemilih. ”Kalau ada paslon yang melakukan itu, tinggal dilihat motifnya apa. Ini kewenangan Panwas,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Panwaslih Jepara Mohammad Oliz membernarkan, sampai saat ini akun medsos masih aktif. “Sebelumnya, kita telah mengimbau agar akun tersebut ditutup," tambah Oliz.
Editor : Kholistiono