Jumat, 21 November 2025


Subchan menyampaikan, penutupan akun medsos itu sesuai dengan Pasal 48 PKPU Nomor 12 Tahun 2016. Penutupan akun medsos wajib dilakukan maksimal 1x24 jam sejak masa kampanye berakhir. "Untuk akun pribadi tidak ada aturan penutupan. Namun, kalau dinilai ada black campaign, masuknya ke ranah pidana umum," imbuhnya.

Dari pantauan MuriaNewsCom, akun media sosial milik paslon masih aktif yakni akun Facebook "Subroto Jepara"  dan "Sedulur Marzuqi". Dua akun tersebut hingga Senin (13/2/2017) siang masih bisa diakses. Bahkan akun Subroto Jepara masih update sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan akun Facebook Sedulur Marzuqi masih bisa diakses, namun update terakhir pada tanggal 11 Februari 2017 atau hari terakhir masa kampanye.

[caption id="attachment_107737" align="aligncenter" width="565"] Akun Facebook Sedulur Marzuqi (MuriaNewsCom)[/caption]
Dia menambahkan, selain wajib menutup akun medsos, paslon dilarang melakukan kampanye saat masa tenang. Misalnya, menyalurkan bantuan atau bagi-bagi uang kepada warga dengan maksud memengaruhi pemilih. ”Kalau ada paslon yang melakukan itu, tinggal dilihat motifnya apa. Ini kewenangan Panwas,” imbuhnya.Sementara itu, anggota  Panwaslih Jepara  Mohammad Oliz membernarkan, sampai saat ini akun medsos masih aktif. “Sebelumnya, kita telah mengimbau agar akun tersebut ditutup," tambah Oliz.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler