Jumat, 21 November 2025


“Salah satu kandidat pasangan calon atas nama Nur Yahman, Calon Wakil Bupati Jepara nomor urut satu tidak bisa memberikan hak suaranya karena ber-KTP di DKI Jakarta,” ujar Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri Selasa (14/2/2017).

Selain Nur Yahman, masing-masing kandidat, besok akan mengunakan hak pilihnya, sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditetapkan. "Untuk calon bupati nomor urut 1, Subroto akan menggunakan hak pilihnya di TPS 4 ,Desa Langon, Kecamatan Tahunan,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk pasangan calon bupati nomor urut 2 Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi akan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamatnya masing masing. Ahmad Marzuqi yang semula di TPS 1 Kelurahan Panggang, mengajukan pindah ke TPS 2 Desa Bangsri. Sebab saat ia cuti, Ahmad Marzuqi beserta keluarganya pindah ke Bangsri. Sedangkan untuk wakilnya Dian Kristiandi, akan nyoblos di TPS 3 Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler