Kamis, 20 November 2025


Dari rapat koordinasi persiapan pleno rakapitulasi yang diikuti pihak kepolisian, TNI, kejaksaan, tim sukses paslon, Panwas, Disdukcapil, Kesbangkol, Satpol PP dan beberapa pihak terkait lainnya, menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya, paslon boleh mengikutsertakan  tim IT bersama saksi.

“Untuk masing-masing paslon, bisa menghadirkan dua orang saksi dan dua orang tim IT. Hanya saja, nantinya, yang boleh melakukan interupsi atau yang berbicara di dalam rapat pleno,yakni saksi. Tim IT hanya melakukan perekapan data saja," ujarnya.

Kemudian, masing-masing paslon, juga telah sepakat untuk tidak membawa massa pada saat rapat pleno rekapitulasi suara besok. Hal tersebut, untuk meminimalkan adanya potensi gesekan atau hal lain yang tidak diinginkan.
Sementara itu, mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) seusai rekapitulasi tingkat kabupaten, ia mengutarakan, bahwa pendaftaran administratif mengenai hal itu bisa dilakukan tiga hari kedepan setelah rekapitulasi."Rencana rekapitulasi memang 22 hingga 23 Februari mendatang. Bilamana kegiatan rekap itu bisa diselesaikan pada waktu sehari, maka hasilnya bisa diumumkan. Namun untuk langkah PHPU, maka bisa dilakukan pendaftaran gugatan pada 3 hari kerja kedepan usai rekapitulasi,” pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler