Jumat, 21 November 2025


Jani selaku perwakilan dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang mengatakan akan muncul dampak akibat pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. "Di antaranya akan menambah pengangguran sekitar 40 ribu warga. Bukan hanya nelayan saja. Melainkan juga warga yang berkerja di pengolahan ikan," kata Jani di Rembang, Sabtu (22/4/2017).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan  Kabupaten Rembang Suparman menuturkan, saat ini proses masa perpanjangan Surat Laik Operasi (SLO) kapal ikan tangkap jaring cantrang masih berlangsung hingga1 Juli 2017. Mereka harus segera menggaanti alat tangkap.
"Verifikasi ukur ulang untuk kapal cantrang sampai dengan saat ini masih berjalan dan  belum selesai seluruhnya,” ucapnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler