Rabu, 19 November 2025


Puluhan polisi dan TNI melakukan pengawalan atas eksekusi rumah tersebut. Tampak tak ada perlawanan dari pemilik rumah dengan adanya eksekusi yang dilakukan tim dan juru sita pengadilan.

Dari informasi yang didapat, aset yang disita tersebut masih atas nama Ahmad Jaswadi, yang merupakan ayah dari Agus Prastya. Rumah tersebut, digunakan sebagai jaminan bank ketika Agus mengambil pinjaman di bank tersebut.

Dalam perjalanannya, yang bersangkutan tidak bisa membayar angusuran, dari uang yang dipinjam dari bank sebesar Rp 249 juta, sehingga menunggak. Selanjutnya, setelah dilakukan beberapa tahapan, pihak bank akhirnya melelang rumah tersebut dan dimenangkan oleh Isnen Sugito (38) warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Rembang.

Juru sita Pengadilan Negeri Rembang Dwi Jatmiko mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menggelar mediasi antara pemohon dan termohon eksekusi.
"Namun mediasi itu belum membuahkan hasil. Berhubung  dasar hukumnya sudah jelas, maka bangunan dan tanah jatuh ke tangan pemenang lelang dan eksekusi itu dilakukan," paparnya.Sementara itu, pengacara pemenang lelang, Riyanta menjelaskan, selama mediasi, kliennya tetap menginginkan eksekusi dilaksanakan.Agus Prastya, anak dari pemilik rumah mengatakan, pihaknya mengaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan."Saya hanya ingin memfoto sebagai kenang-kenangan saja. Sebab ini sudah menjadi milik orang lain," katanya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler