Sabtu, 22 November 2025


Dengan hak angket tersebut, mereka berharap ketentuan ataupun aturan itu bisa bisa dicabut demi kepentingan masyarakat luas.

Desakan untuk menggulirkan hak angket itu disampaikan oleh para nelayan saat audiensi di tempat pelelangan ikan (TPI) Tasikagung Rembang. Salah seorang nelayan cantrang Ramlan mengatakan, bahwa jaring cantrang itu berbeda dengan pukat harimau.

"Kalau pukat harimau itu, mulut atau lubang jaringnya selalu terbuka lebar saat digunakan untuk menangkap ikan. Sedangkan jaring cantrang, mulut atau lubang jaringnya lama kelamaan akan semakin menutup saat ditarik untuk mencari ikan," ujarnya, Kamis (17/5/2017).

Lebih lanjut ia katakan, jika pukat harimau saat ditebar, bisa menghancurkan terumbu karang. Sebab menggunakan pemberat rantai. Sedangkan jaring cantrang begitu terkena batu karang, jaringnya akan rusak.Sementara itu, salah seorang buruh bongkar muat ikan di TPI Tasikagung Sumiyatun mengutarakan, jika cantrang dilarang, maka warga Rembang akan terancam menganggur. "Saya khawatir kalau jaring cantrang benar dilarang, maka buruh bongkar terancam akan menganggur, karena order menurun drastis," ujarnya sambil menangis.Bupati Rembang Abdul Hafidz yang hadir dalam audiensi itu menyampaikan, bahwa, jaring cantrang boleh beroperasi sampai akhir tahun 2017, khusus bagi nelayan di Provinsi Jawa Tengah. "Namun jika ternyata saat melaut nelayan masih saja ditangkap oleh aparat, maka nelayan bisa melaporkan kepada saya dan nantinya akan diteruskan ke Polda atau bahkan Kapolri," ungkapnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler