Jumat, 21 November 2025


Katanya, surat tersebut berisi pemberitahuan terkait waktu perekaman data untuk pembuatan E-KTP yang maksimal hingga 30 September 2016 mendatang. "Harapannya, kepala desa bisa menyosialisasikan kepada warga, begitupun dengan kepala sekolah juga bisa menyosialisasikan kepada siswa yang sudah berusia 17 tahun,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, pihaknya berharap, 32 ribu warga Rembang yang belum melakukan perekaman data bisa dating ke dinas untuk melakukan perekaman."Ya, mudah-mudahan dengan informasi ini, setiap warga Rembang yang belum merekam data bisa langsung pro aktif untuk dating ke Dindukcapil Rembang," ucapnya.
Selainitu, pihaknya juga mengklaim, sampai saat ini sudah ada 92 persen dari jumlah penduduk Rembang melakukan perekaman data."Dari totol penduduk sebanyak 620.967 jiwa yang belum merekam, hanya 32 ribu jiwa saja. Kalau diperkirakan, 92 persen warga Rembang sudah menjalani perekaman data. Oleh sebab itu saya harap perekaman itu bisa tepat waktu. Di JawaTengah saja, masih ada sekitar 2,5 juta jiwa yang belum merekam data," ungkapnya.Editor :Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler