Jumat, 21 November 2025


Menurut M. Daenuri, Kepala Dindukcapil Rembang, hal tersebut diperlukan, apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan agar seluruh warga membuat KTP Elektronik (E-KTP). Menteri Tjahjo memberi tenggat waktu batas akhir pembuatan e-KTP hingga 30 September 2016.

“Masih ada sekitar 30 ribu warga kami yang belum melakukan perekaman data E-KTP. Makanya, kami akan panggil kades dan lurah untuk menyosialisaikan mengenai hal ini. Agar, warga secepatnya melakukan rekam data,” katanya.
Menurutnya, selama ini yang cukup banyak datang ke Dindukcapil Rembang, justru warga yang mengurus mengenai surat pindah rumah, status, atau lainnya. Sedangkan, untuk yang melakukan rekam E-KTP masih terhitung sedikit.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler