Kamis, 20 November 2025


"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila telah menjadi korban, atau ada indikasi akan menjadi korban, dapat segera melapor. Sehingga dapat ditangani lebih cepat," imbaunya, Rabu (12/10/2016).

Kapolres menegaskan, jika nantinya memang ada yang melapor, maka laporan tersebut nanti akan ditampung dan selanjutnya diproses serta diteruskan kepada Mapolda Jatim untuk ditindaklanjuti. Sebab, diyakini korban penipuan dengan modus penggandaan uang itu sangat banyak dan dimungkinkan tersebar di berbagai daerah termasuk Rembang.

Kapolres Rembang meminta, agar warga yang menjadi korban penipuan tidak ragu lagi untuk membuat laporan hukum kepada polisi. Sebab, laporan tersebut akan diproses sebagaimana mestinya oleh aparat kepolisian hingga bisa selesai tuntas.
“Jika memang merasa pernah menjadi korban penipuan silakan melaporkan kepada polisi. Jangan ragu, sudah pasti laporan tersebut akan diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.Menurutnya, laporan korban penipuan yang mungkin saja tersebar di berbagai daerah bisa membantu mengungkap kasus tersebut. Hal itu akan menjadi salah satu bahan kepolisian untuk melakukan proses penyidikan.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler