Kamis, 20 November 2025


Kasat Lantas Plores Rembang AKP Muh Rikha Zulkarnain melalui Kanit Regiden Iptu Setiyanto mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa dipungut biaya dalam pengurusan SIM, BPKB, STNK dan lainnya, tidak sesuai dengan aturan, maka bisa melapor ke jajaran kepolisian atau juga nomor telepon 08127567891.

"Masyarakat bisa langsung melaporkan setiap ditemukannya praktek pungli yang dilakukan anggota polisi, melalui layanan SMS atau telepon yang langsung masuk ke nomor Pak Kapolres," ujarnya kepada MuriaNewsCom, Senin (24/10/2016).

Menurutnya, nomor layanan pengaduan tersebut, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, karena dicantumkan pada spanduk yang dipasang di tempat strategis di kantor Samsat atau Satlantas.Dirinya juga menyatakan, Kapolres telah menegaskan, jika terjadi tindakan pungli, maka Kapolres akan mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada anggotanya jika terbukti melakukan pungli. Seperti halnya penundaan kenaikan jabatan hingga pemecatan.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler