Rabu, 19 November 2025


"Kami meminta untuk ketemu bapak Bupati, tolong beri kesempatan dan hapus perda tersebut. Kamj tidak bisa makan dan banyak angsuran, kami hanya bekerja," ujar seorang pekerja yang ikut aksi.

Mereka juga menyuarakan kalau tindakan mereka murni bekerja. Mereka tidaklah melakukan hal yang tidak senonoh seperti yang dituduhkan. Mereka menganggap kalau yang dilakukan hanyalah bernyanyi saja, tidak lebih

"Kenapa hanya Kudus yang tidak boleh, padahal yang lainnya diperbolehkan untuk karaoke. Ini kan sebagai kebutuhan hiburan karaoke, bukan prostitusi," ujar seorang demonstran.
Diketahui, sesuai Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Jumlah tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 18 tempat usaha yang tersebar di sejumlah tempat di Kudus.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler