Kamis, 20 November 2025


Kordinator Forkemakembung Harjuno mengatakan selama proses kasasi masih dalam penanganan MA. Maka pembangunan tidak dapat dilakukan. Khususnya, di daerah yang masih dalam proses sengketa 

"Kan masih belum selesai. Jadi tidak bisa dilakukan pekerjaan di wilayah yang masih bermasalah tersebut," katanya kepada MuriaNewsCom, Jumat (16/12/2016).

Menurutnya, Forkemakembung mengambil keputusan untuk aksi. Sebab warga merasa diperlakukan tidak adil. Selain proses di MA yang masih berjalan, tanah kerukan juga dianggap dibuang ke sungai Logung yang berada di sekitar waduk.

Tanah buangan itu, kata dia, bakal mengakibatkan bencana di kemudian hari. Yakni dengan limpasan air yang memasuki tanah warga. Dikhawatirkan, limpasan sungai saat banjir bakal merusak lahan pertanian warga. 

Selain itu, warga juga mengkhawatirkan tentang tanah yang sudah dipatok. Bagi warga, hal itu menghawatirkan karena patokan tanah jauh melebihi pembangunan Logung. Hal itu diminta untuk dijelaskan kepada warga.
"Besok kami akan aksi, sedikitnya 250 warga siap turun jalan menyuarakan hak kami. Semua warga dari dua kecamatan (Dawe dan Jekulo) akan menggelar aksi," jelasnya.Jumlah peserta aksi yang ikut kemungkinan masih terus bertambah. Karena banyaknya warga yang terdampak. Mereka direncanakan akan mendatangi lokasi sengketa yang digarap. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes dan meminta pembangunan untuk tidak dilanjutkan. Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa'i mengatakan, terkait aksi yang dilakukan warga, diminta tidak perlu anarkis. Jalan terbaik juga tengah diupayakan untuk kesejahteraan bersama, baik warga maupun pembangunan Logung."Kami siagakan 500 petugas dalam aksi besok. Namun kami meminta aksi berjalan damai dan tidak berbuat yang anarkis serta menjaga ketertiban," inbaunya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler