Kamis, 20 November 2025


Hal itu disampaikan oleh Aris Suliyono, Ketua Pansus II DPRD Kudus, yang menangani persoalan swalayan. Dikatakan, pembahasan tentang hal tersebut telah rampung, dan siap untuk diparipurnakan.

"Dalam aturan nanti, sudah dibahas kalau jam buka minimarket dimulai jam 10.00 WIB hingga tutup jam 22.00 WIB. Kecuali malam Minggu, minimarket boleh buka sampai jam 22.30 WIB," katanya kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya, aturan itu dibuat bukan tanpa alasan. Melainkan untuk melindungi masyarakat di Kudus khususnya bagi pemilik toko. Jam buka dan jam tutup dianggap pas lantaran toko milik masyarakat dapat tetap buka saat minimarket masih tutup.

Selain mengatur jam buka dan tutup, dalam perda yang digagas tersebut juga mengatur tentang kemitraan antara pelaku UMKM Kudus dengan pengelola minimarket. Pemilik UMKM dapat menitipkan barang mereka ke minimarket untuk pengembangan usaha warga Kudus.
"Tugas kami adalah mengawal perda ini agar disahkan. Kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan minimarket tersebut. Jadi harus diatur," ujarnya yang juga politisi dari PDIP.Selain itu pula, dalam perda juga mengatakan tentang batasan jumlah minimarket di Kudus. Satu dengan kecamatan lainnya berbeda, tergantung luasan dan juga penduduk di kecamatan."Tiap kecamatan berbeda, namun saya tidak hafal jumlah jumlahnya. Yang pasti kami melindungi masyarakat di Kudus, dan akan mengawal ranperda hingga tuntas," jelasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler