Pembatasan Jam Operasi Minimarket Bisa Berdampak Buruk
Faisol Hadi
Minggu, 25 Desember 2016 08:30:47
Menurut seorang warga setempat, Hasin Rohman mengatakan pengaturan jam buka minimarket memang perlu dilakukan. Hanya, jika jam buka harus dimulai dari pukul 10.00 WIB, maka itu dinilai tak pas lantaran bakal berdampak PHK dalam jumlah yang banyak.
Pemerintah bisa lebih bijak sebelum merumuskan aturan. Termasuk, pemerintah juga bisa melihat dampak dari sebuah aturan. Jika tidak, maka rakyatlah yang akan menjadi korban.
"Jika dibuka jam 10.00 WIB, maka tiap minimarket bakal kehilangan satu sif. Padahal tiap sif ada pegawai kisaran enam hingga tujuh orang. Jika satu sif hilang maka PHK besar-besaran bakal terjadi," katanya kepada MuriaNewsCom.
Saat ini, jumlah minimarket di Kudus sekitar 71 unit. Dengan demikian, maka ratusan pegawai yang juga berasal dari Kudus, akan menganggur akibat aturan itu.
Abdul Wahid, warga lainnya mengatakan pembatasan jumlah minimarket juga harus berdasarkan data. "Seperti halnya untuk Kecamatan Kota, dibatasi jumlah minimarket 19. Lha di Kota,
kan jumlah minimarket jumlahnya sudah 19. Ini
kan aneh," ucapnya.Soleh, warga lainnya menuturkan, jika nantinya aturan pembatasan jam operasional jadi perda maka rawan gugatan."Perda itu mengatur, bukannya melarang. Kalau perda melarang jelas akan digugat oleh masyarakat. Dan saya juga bisa menggugat jika sampai disahkan," imbuhnya.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Kudus – Sejumlah warga berpendapat jika nantinya ada aturan pembatasan jam operasi minimarket di Kudus, akan berdampak buruk. Di antaranya dimungkinkan muncul pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sedikit.
Menurut seorang warga setempat, Hasin Rohman mengatakan pengaturan jam buka minimarket memang perlu dilakukan. Hanya, jika jam buka harus dimulai dari pukul 10.00 WIB, maka itu dinilai tak pas lantaran bakal berdampak PHK dalam jumlah yang banyak.
Pemerintah bisa lebih bijak sebelum merumuskan aturan. Termasuk, pemerintah juga bisa melihat dampak dari sebuah aturan. Jika tidak, maka rakyatlah yang akan menjadi korban.
"Jika dibuka jam 10.00 WIB, maka tiap minimarket bakal kehilangan satu sif. Padahal tiap sif ada pegawai kisaran enam hingga tujuh orang. Jika satu sif hilang maka PHK besar-besaran bakal terjadi," katanya kepada MuriaNewsCom.
Saat ini, jumlah minimarket di Kudus sekitar 71 unit. Dengan demikian, maka ratusan pegawai yang juga berasal dari Kudus, akan menganggur akibat aturan itu.
Abdul Wahid, warga lainnya mengatakan pembatasan jumlah minimarket juga harus berdasarkan data. "Seperti halnya untuk Kecamatan Kota, dibatasi jumlah minimarket 19. Lha di Kota, kan jumlah minimarket jumlahnya sudah 19. Ini kan aneh," ucapnya.
Soleh, warga lainnya menuturkan, jika nantinya aturan pembatasan jam operasional jadi perda maka rawan gugatan.
"Perda itu mengatur, bukannya melarang. Kalau perda melarang jelas akan digugat oleh masyarakat. Dan saya juga bisa menggugat jika sampai disahkan," imbuhnya.
Editor : Akrom Hazami