Kamis, 20 November 2025


Kepala Disdikpora Kudus Joko Susilo mengatakan, pada tahun ini tak dianggarkan bantuan untuk SMA. Jika sebelumnya bantuan mencapai Rp 14 miliar untuk SMA sederajat, maka tahun depan ditiadakan atau tak diusulkan. "Sudah jadi tanggung jawab provinsi. Otomatis BOS Pendamping yang diambilkan dari APBD Kabupaten Kudus tidak berlaku lagi. Selain itu jika dianggarkan malah melanggar DAU," katanya kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya, anggaran  bantuan di 2016 yang tak dapat dianggarkan di 2017, otomatis membuat jatah untuk Disdikpora berkurang. Namun anggaran yang bersumber dari APBD tersebut dapat dialokasikan kepada kebijakan lainnya. Pihaknya  yakin pendidikan SMA/SMK makin baik karena dibawahi langsung pemerintah provinsi. Nantinya, bantuan juga langsung ke sekolah tanpa melalui kabupaten.

"Kami berharap kalau progam gratis 12 tahun dapat dilanjutkan. Selama ini sekolah di Kudus sudah gratis 12 tahun. Harapannya warga Kudus masih dapat menikmati progam gratis. Bedanya ini dari provinsi," ujarnya.

Pemkab juga terus meminta kepada provinsi supaya melanjutkan program tersebut. Hal itu dianggap cara yang paling bisa dilakukan lantaran untuk penganggarannya sudah tak mungkin dilakukan. Tentang aset, kata dia, juga sudah beralih ke provinsi. Kecuali untuk SMA SMK swasta, yang menjadi milik yayasan. Namun pengelolaan tetap menganut ke provinsi sebagaimana dalam aturan.Penandatanganan nota kesepakatan serah terima aset dan segala macamnya ke Provinsi Jawa Tengah dihadiri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler