Jumat, 21 November 2025


Kajari Kudus Hasran HS mengungkapkan, dari Rp 1,4 miliar tersebut, sejumlah Rp 1,003, 770,000  denda tilang yang sudah diserahkan kepada kas negara. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang telah terkumpul selama setahun. "Dari jumlah itu, meliputi 23.731 perkara. Itu merupakan denda yang sudah terbayarkan dan langsung diberikan ke kas negara," katanya kepada MuriaNewsCom, di Kudus, Kamis (12/1/2017). 

Menurutnya, denda tersebut berasal dari pelanggar yang melakukan sidang di PN Kudus dan kemudian membayarnya. Ditambah lagi, dengan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk sidang sehingga lain hari mengambil ke kejaksaan.

Dikatakan,  warga yang absen sidang juga lebih memilih datang ke kejaksaan untuk mengambil tilangannya. Uang denda tilangan dalam waktu 1x24 jam langsung disetorkan ke kas negara oleh petugas. Setelah sebelumnya dilakukan proses administrasi.
Sayangnya, meski dapat mengambil tilangan di kejaksaan, namun tidak semua warga mau mengambilnya. Sehingga, tercatat hingga per 31 Desember 2016, terdapat 7.276 perkara atau denda yang belum dibayar senilai Rp 446.839.000.Kejaksaan memberikan waktu pengambilan. Untuk Senin, Selasa, Rabu dan Jumat pelayanan dimulai pukul 08.15 WIB hingga 14.30 WIB. sedangkan Kamis khusus pelayanan di PN Kudus mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler