Kantor Cukai Kudus Dituding Lakukan Pelanggaran Hukum
Faisol Hadi
Selasa, 17 Januari 2017 21:00:29
Hal itu disampaikan oleh pengamat sosial, hukum, dan kebijakan publik setempat, Soleh Isman. Dikatakan, kalau dalam penindakan tersebut dianggap tidak sesuai. Sehingga dia akan memprosesnya. "Saya punya buktinya. Kebetulan itu menimpa orang yang saya kenal, jadi saya akan urus," katanya kepada MuriaNewsCom di Kudus, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, orang yang dikenal itu memberi aduan kepadanya. Aduan disampaikan beberapa hari setelah warga tertangkap tangan saat membawa muatan rokok ilegal. Proses penindakan itu, terjadi pada tanggal 8 Desember 2016 lalu.
Dia mengatakan, saat itu penindakan menggunakan mobil pikap. Rokok ilegal dimuat di mobil. Penyitaan tak disertai surat penyitaan resmi. "Selain itu dompet seisinya juga diambil. Padahal dalam dompet juga ada uang dan STNK kendaraan berikut SIM-nya. Jadi tidak bisa diambil begitu saja," ujarnya.
Dalam pengambilan, kata dia juga tak dilengkapi dengan surat penindakan. Tak hanya itu, warga juga dibawa ke KPPBC dan ditahan selama 2x24 jam. Selama penahanan, tidak juga diberikan surat penahanan dan status juga tak jelas apakah tersangka atau hanya saksi."Padahal dia hanya mengantar saja, tidak lebih. Tapi malah diperlakukan demikian. Lain lagi kalau produsen pabrik. Ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, dituding telah menyalahi aturan prosedur dalam penanganan rokok ilegal. Dalam penindakan, KPPBC diduga tidak menjalankan proses dan aturan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh pengamat sosial, hukum, dan kebijakan publik setempat, Soleh Isman. Dikatakan, kalau dalam penindakan tersebut dianggap tidak sesuai. Sehingga dia akan memprosesnya. "Saya punya buktinya. Kebetulan itu menimpa orang yang saya kenal, jadi saya akan urus," katanya kepada MuriaNewsCom di Kudus, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, orang yang dikenal itu memberi aduan kepadanya. Aduan disampaikan beberapa hari setelah warga tertangkap tangan saat membawa muatan rokok ilegal. Proses penindakan itu, terjadi pada tanggal 8 Desember 2016 lalu.
Dia mengatakan, saat itu penindakan menggunakan mobil pikap. Rokok ilegal dimuat di mobil. Penyitaan tak disertai surat penyitaan resmi. "Selain itu dompet seisinya juga diambil. Padahal dalam dompet juga ada uang dan STNK kendaraan berikut SIM-nya. Jadi tidak bisa diambil begitu saja," ujarnya.
Dalam pengambilan, kata dia juga tak dilengkapi dengan surat penindakan. Tak hanya itu, warga juga dibawa ke KPPBC dan ditahan selama 2x24 jam. Selama penahanan, tidak juga diberikan surat penahanan dan status juga tak jelas apakah tersangka atau hanya saksi.
"Padahal dia hanya mengantar saja, tidak lebih. Tapi malah diperlakukan demikian. Lain lagi kalau produsen pabrik. Ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Editor : Akrom Hazami