Kamis, 20 November 2025


Hal itu disampaikan oleh pengamat sosial, hukum, dan kebijakan publik setempat, Soleh Isman. Dikatakan, kalau dalam penindakan tersebut dianggap tidak sesuai. Sehingga dia akan memprosesnya. "Saya punya buktinya. Kebetulan itu menimpa orang yang saya kenal, jadi saya akan urus," katanya kepada MuriaNewsCom di Kudus, Selasa (17/1/2017).

Menurutnya, orang  yang dikenal itu memberi aduan kepadanya. Aduan disampaikan beberapa hari setelah warga tertangkap tangan saat membawa muatan rokok ilegal. Proses penindakan itu, terjadi pada tanggal 8 Desember 2016 lalu.

Dia mengatakan, saat itu penindakan menggunakan mobil pikap. Rokok ilegal dimuat di mobil. Penyitaan tak disertai surat penyitaan resmi. "Selain itu dompet seisinya juga diambil. Padahal dalam dompet juga ada uang dan STNK kendaraan berikut SIM-nya. Jadi tidak bisa diambil begitu saja," ujarnya.
Dalam pengambilan, kata dia juga tak dilengkapi dengan surat penindakan. Tak hanya itu, warga juga dibawa ke KPPBC dan ditahan selama 2x24 jam. Selama penahanan, tidak juga diberikan surat penahanan dan status juga tak jelas apakah tersangka atau hanya saksi."Padahal dia hanya mengantar saja, tidak lebih. Tapi malah diperlakukan demikian. Lain lagi kalau produsen pabrik. Ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler