Rabu, 19 November 2025


Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi di Kudus, Selasa (17/1/2017). Dia menuturkan kalau landasan penindakan sudah jelas. Dan hal itulah yang dipegang petugas, termasuk di antaranya adalah penyitaan barang ilegal dan terkait lainnya.

"Seperti tertuang dalam Pasal ‎62 UU 39/2007 tentang Cukai, Barang Kena Cukai Ilegal dan barang terkait lainnya dirampas negara," katanya kepada MuriaNewsCom.

 Barang terkait lain, kata dia, semisal kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Hal itu juga bisa diambil dan dipastikan akan dikembalikan ke pemiliknya yang asli. Pihaknya akan mengembalikan mobil, namun kepada pemiliknya.
Sebab kebanyakan mobil yang dipakai adalah mobil sewa atau yang sudah dijual. Pihaknya juga telah menyertakan surat saat penyitaan mobil. Disinggung mengenai penahanan, dia juga menegaskan tidak pernah menyalahi aturan. Penahanan maksimal 1 x 24 jam. Penahanan dilakukan untuk proses penyelidikan.Dia tak keberatan jika yang bersangkutan mau lapor kepada petugas kepolisian. Sebab dengan laporan akan membuat jelas semuanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler