Kamis, 20 November 2025


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus, Sumiyatun mengatakan, ratusan sertifikat sudah jadi semuanya. "Seharusnya bapak bupati langsung yang membagikan kepada warga. Namun beliau masih ada urusan, sehingga diwakilkan kepada saya untuk membagi sertifikat tersebut," katanya kepada masyarakat saat sambutan penyerahan sertifikat di lokasi.

Penyelesaian sertifikat milik warga dikebut pada 2016 lalu.  Sejak Juli-Desember tahun lalu, bersama dengan Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (sekarang bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) serta BPN, dilakukan upaya akselerasi penuntasan pensertifikatan lahan. "Selama 14 tahun persoalan tersebut seakan mengendap dan belum ditemukan solusinya. Ibaratnya anak perempuan sudah menjadi gadis, sehingga tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ungkapnya.

Pihaknya berpesan pada warga untuk menjaga baik sertifikat tersebut. Sebab nilainya yang mahal akan sangat riskan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggungjawab atau menyalahgunakan. "Jangan buat hutang , jangan dijual. Kembangkan potensi yang ada karena dengan adanya jalur di lingkar maka perekonomian dapat berkembang dengan baik," pesannya.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Mijen Fauzan Akbar mengaku senang. Sebab sertifikat sudah selesai dan sudah dibagikan kepada masyarakat. "Alhamdulillah setelah 14 tahun warga Mijen menunggu sertifikat tanah KTP jalan lingkar, melalui perjuangan seluruh warga Mijen. Dimulai aksi pemblokiran jalan Lingkar tanggal 9 September 2016, yang menuntut untuk segera diterbitkannya sertifikat dan penuntasan kasus tukar guling bengkok desa, pada hari ini baru terjawab," katanya Berdasarkan data, sertifikat yang dibagikan adalah sejumlah 136 milik warga Mijen, 16 milik pemdes selaku bengkok desa dan 15 milik warga Klumpit kecamatan Gebog.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler